LDII akan gelar RAPIMNAS | Panglima TNI Jenderal Moeldoko: “LDII Memiliki Nilai Strategis Membangun Karakter Bangsa”

LDII akan gelar RAPIMNAS | Panglima TNI Jenderal Moeldoko: “LDII Memiliki Nilai Strategis Membangun Karakter Bangsa”

Menjelang Rapat Pimpinan Nasional DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) pada 13-16 Mei 2014, LDII mengadakan audiensi dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Dalam kesempatan itu, LDII menawarkan konsep pelibatan ormas dalam sistem pertahanan nasional, sebagai bentuk pelaksanaan bela negara sesuai  pasal 27 ayat 3 UUD 1945 bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya  pembelaan Negara”.

Pertemuan antara pengurus DPP LDII dan Jenderal Moeldoko dilaksanakan pada Kamis (17/4) di Markas Besar TNI di Cilangkap, Jakarta Timur. Dalam kesempatan itu Panglima TNI menyatakan bahwa LDII memiliki peran dan nilai strategis dalam membangun karakter bangsa, “LDII telah membina generasi muda di segala bidang, baik agama, keterampilan, cinta tanah air, olahraga dan lain sebagainya,” ujar Jenderal Moeldoko.

Jenderal Moeldoko mencontohkan bagaimana perguruan Shaolin mampu membangun karakter generasi muda di Cina sejak dini. Mereka didik sejak usia kanak-kanak hingga dewasa, untuk menjadi pendekar yang tangguh. “Inilah pembangunan karakter. Saya berharap LDII dapat membina generasi penerus bangsa sehingga mempunyai karakter yang kuat, dan profesional religius,” ujar Jenderal Moeldoko.

 Dalam pertemuan itu Panglima TNI didampingi Asisten Teritorial (Aster) Mayjen TNI Ngakan Gede Sugiartha Garjitha dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya.

Lebih Lengkapnya anda Bisa Melihat di situs Resmi LDII

Demikian sahabat Blog LDII-ACEH-News, dan terima kasih anda telah mengunjungi blog LDII-ACEH-NEWS ini
Semoga postingan di blog LDII-ACEH-NEWs kali ini bisa memberikan pencerahaan dan mafaat

ldii tidak sesat, LDII bukan aliran sesat | by blog LDII Aceh News

ldii tidak sesat, LDII bukan aliran sesat | by blog LDII Aceh News

LDII Bukan Aliran Sesat

MUI Menetapkan 10 Kriteria Aliran Sesat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah pedoman yang berisi 10 kriteria untuk mengidentifikasi sebuah ajaran dinyatakan aliran sesat.
"Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria," kata Ketua Panitia Pengarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas. 10 kriteria itu antara lain:
1.Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadla dan Qadar) dan rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji).
2.Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah).
3.Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4.Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5.Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6.Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7.Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8.Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
9.Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
10.Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.

Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam menegaskan bahwa penetapan kriteria tersebut tidaklah dapat digunakan oleh sembarang orang dalam menetapkan bahwa suatu aliran itu sesat dan menyesatkan. "Ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat bahwa tidaklah semudah itu dalam mengeluarkan fatwa," kata Ichwan.

Di dalam pedoman MUI tersebut dinyatakan, sebelum penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok terlebih dahulu dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi, tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian.

Setelah itu, Komisi Pengkajian akan meneliti dan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang telah didapat. Hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Kemudian, bila dipandang perlu, maka Dewan Pimpinan akan menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa.

"Dalam batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat juga ada poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum yang berlaku dan menyerukan agar masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri," kata Ichwan.

Dari 10 kriteria tersebut, tak ada satupun yang dikerjakan oleh warga LDII. Pengurus LDII dari pusat hingga pengurus anak cabang mendukung penetapan kriteria aliran sesat. Dengan demikian baik masyarakat, maupun aparat di daerah, dan pengambil keputusan akan lebih n baik masyarakat, maupun aparat di daerah, dan pengambil keputusan akan lebih mudah dalam menangani persoalan aliran-aliran atau kelompok-kelompok Islam di Indonesia

Terima kasih anda telah mengunjungi blog LDII ACEH News
Semoga blog LDII ACEH News ini bisa bermanfaat
Semoga blog LDII ACEHini bisa sebagai sarana Silaturohim dan menyambung Famili